Cara Praktis Perpanjang SIM di Indonesia, Berikut Syarat dan Biayanya ~ Headline.co.id (Berita Nasional). Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia diingatkan untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur penerbitan dan penandaan masa berlaku SIM. Dengan aturan tersebut, masa berlaku SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang sebelum masa aktifnya berakhir.
Baca juga: Polsek Depok Timur Berhasil Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan di Pasar Kolombo
Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), SIM Corner, atau unit SIM Keliling (Simling). Prosedur perpanjangan SIM pun bisa dilakukan secara langsung maupun daring, sehingga mempermudah pemilik SIM yang ingin memperbarui masa berlaku SIM mereka.
Biaya Perpanjangan SIM
dilansir Headline.co.id dari samsatbatamcenter.net, Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, di mana tarif perpanjangan dibedakan berdasarkan jenis SIM. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM C: Rp75.000
- SIM A dan A Umum: Rp80.000
- SIM BI dan BI Umum: Rp80.000
- SIM BII dan BII Umum: Rp80.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Baca juga: Pria Meninggal Mendadak di Pasar Imogiri, Diduga Akibat Riwayat Darah Tinggi
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini:
- SIM Lama yang Masih Berlaku: Masa berlaku SIM maksimal hingga sehari sebelum kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
- KTP dan Fotokopi: Pemohon wajib membawa KTP asli dan minimal satu salinan fotokopi sebagai bukti identitas.
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi: Tes ini dapat dilakukan di Satpas, SIM Corner, atau Simling, dan juga tersedia secara daring melalui aplikasi ePPSi SIM.
- Bukti Kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan: Per 1 November 2024, bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang aktif mulai diwajibkan di seluruh unit pelayanan SIM nasional sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan SIM.
- Pengisian Formulir: Pemohon perlu mengisi formulir perpanjangan SIM. Formulir ini bisa didapatkan secara langsung di lokasi pelayanan SIM atau secara daring melalui situs resmi Korlantas Polri.
Langkah-langkah Perpanjangan SIM Secara Langsung
Untuk memperpanjang SIM secara langsung, berikut adalah tahapan yang perlu diikuti:
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat sesuai dengan lokasi tempat tinggal.
- Bawa seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk SIM lama dan KTP.
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan di lokasi.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.
- Petugas akan mengambil sidik jari dan foto terbaru Anda.
- Setelah proses selesai, SIM baru Anda akan diberikan. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberi tahu kapan waktu pengambilan SIM.
Baca juga: Ramalan Weton Bulan November: Enam Weton Diramalkan Beruntung, Ini Arah Usaha yang Disarankan
Perpanjangan SIM Secara Daring
Perpanjangan SIM kini juga dapat dilakukan secara daring melalui situs pelayanan SIM atau aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Berikut adalah tahapan perpanjangan SIM online:
- Akses situs resmi pelayanan SIM di https://sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR.
- Registrasi dengan memasukkan data diri sesuai instruksi di aplikasi atau situs.
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM secara lengkap.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang ditetapkan untuk jenis SIM Anda.
Baca juga: Remaja Ditemukan Tewas Tergantung di Rumahnya Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut
Dengan adanya pilihan perpanjangan daring, pemohon kini tidak perlu lagi repot mengantre dan bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah. Namun, pastikan untuk menyiapkan seluruh dokumen dan mengikuti langkah yang benar agar proses berjalan lancar.
Mengingat pentingnya SIM sebagai bukti legal bagi pengendara, pemilik SIM disarankan untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM mereka agar tidak terlambat memperpanjang. Prosedur perpanjangan yang sederhana, biaya yang jelas, serta pilihan layanan daring memudahkan pemilik SIM untuk tetap patuh terhadap aturan dan menghindari denda di jalan.
Terimakasih telah membaca Cara Praktis Perpanjang SIM di Indonesia, Berikut Syarat dan Biayanya semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.
Baca juga: Diduga Terpeleset, Pria di Bantul Tewas dengan Luka Sabit di Leher